MENENGOK KEBELAKANG KASUS BULOGGATE II

You are not logged in
You are here: home  -  presentation  -  show presentation
Login
email

Password

 
I forgot my password.
please send me a new one.

September 2010
sun mon tue wed thu fri sat
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
aug  |  oct

Google Search

MENENGOK KEBELAKANG KASUS BULOGGATE II
creator: Rahardi Ramelan
category: Papers
create date: 2007-06-05
user group:
role: all
MENENGOK KEBELAKANG KASUS BULOGGATE II

PENGANTAR
" Tanggal 20 September 2006, saya keluar meninggalkan LP Cipinang, setelah sejak 15 Agustus 2005 untuk kedua kalinya menjadi penghuni penjara, untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 2 bulan 20 hari sampai dengan bebas murni pada tanggal 11 Desember 2006.
" Jadi dalam menjalani hukuman 2 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung, saya berada didalam LP Cipinang selama 69 hari sebagai tahanan, dan 13 bulan sebagai narapidana. Selain itu menjadi tahanan kota selama 3 bulan.
" Saya mematuhi kjeputusan MA bukan karena merasa bersalah, tetapi karena mematuhi hukum yang berlaku.
" Selama menjadi narapidana telah mendapatkan remisi beberapa kali.
" Banyak pertanyaan yang muncul di benak saya mengenai peradilan dan pemasyarakatan kita; dipenuhi dengan intervensi kekuatan, baik politik, penguasa maupun uang. Masyarakat akhir-akhir ini telah berani mengatakan secara terbuka adanya mafia peradilan, itu bukanlah omong kosong. Jadi muncul pertanyaan didiri saya:
o Apakah masih ada keadilan?
o Apakah itu pengaruh proses reformasi?
o Atau, apakah itu bagian dari proses demokrasi yang kita cita-citakan?
o Siapakah sebetulnya yang berkuasa di Republik tercintai ini?
o Atau apakah ini merupakan bagian dari budaya kita yang baru?

" Tepatlah apa yang dikemukakan Immanuel Kant dalam buku Basic Concepts of Criminal Law (George P. Fletcher,New York, Oxford University Press: 1998),
If justice goes, there is no longer any value in mens living on earth.

" Jadi apa artinya semua slogan dan simbol ini:

UNTUK KEADILAN  semboyan yang dipakai oleh kejaksaan dalam dakwaan
dan tuntutan
PRO JUSTISIA  slogan yang dipakai oleh para pembela dalam pledoi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA  kalimat pertama dalam putusan pengadillan.

Apakah ini berlaku di Republik Mimpi? Inilah gambaran umumnya.

" Kenyataan menunjukan hal yang berbeda.
" Etika, integritas, dan nurani sebagian penegak hukum telah menjadi bahan olokolok, gunjingan dan cemoohan masyarakatnya.
" Suara-suara miring muncul disebabkan karena kuat dan menyengatnya berbagai aroma dalam proses peradilan, selain aroma keadilan itu sendiri. Aroma kekuasaan dan penguasa, aroma politik, dan juga aroma uang.


UPAYA AKHIR MENDAPATKAN KEADILAN

Dengan adanya mekanisme PENINJAUAN KEMBALI (PK), upaya terakhir untuk mencari keadilan:
Pertama - Adanya beberapa putusan MA yang bertentangan satu sama lain:
" Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 27 Oktober 2004, Nomor 1260 K/Pid/2004, jelas bertentangan dengan putusan-putusan yang menyangkut perkara yang sama, yaitu:
" Putusan Kasasi Perkara Pidana atas nama Terdakwa Akbar Tandjung, Nomor 572K/Pid/2003, tertanggal 4 Februari 2004.
" Putusan Banding Perkara Pidana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama Terdakwa Drs Achmad Ruskandar MBA. Nomor 35/Pid/2004/PT.DKI, tanggal 8 September 2004.

A. Pengelolaan dan penggunaan dana nonbujeter Bulog berdasarkan Konvensi yang sudah lama berlaku di Bulog:
" Saya dinyatakan terbukti bersalah sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
" Sedangkan dalam perkara Akbar Tandjung Mahkamah Agung RI dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Konvensi bukan merupakan pelanggaran hukum, karena terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Dana Non Budgeter Bulog tidak diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 1999 dan Keppres 18 Tahun 2000. MA membebaskan Terdakwa Akbar Tandjung dari seluruh Dakwaan.
" Jadi MA secara jelas mengakui atas keberadaan Konvensi yang sudah berlaku sejak lama sebagai dasar pengelolaan dan penggunaan Dana nonbujeter Bulog.

B. Kasus pembatalan tukar guling dengan PT Goro Batara Sakti,
" Mahkamah Agung RI, telah memperkuat putusan PN dan PT, dan menyatakan bahwa saya terbukti melakukan perbuatan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
" Putusan ini bertentangan dengan Putusan Banding Perkara Pidana atas nama Terdakwa Drs Achmad Ruskandar MBA Nomor 35/Pid/2004/PT.DKI, tanggal 8 September 2004:
" Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuktikan bahwa kerugian negara, secara riil tidak ada. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menilai bahwa tindakan Achmad Ruskandar MBA yang mengusulkan kepada saya agar mengeluarkan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 4.688.150.980 untuk menalangi dan merealisasikan pencairan Bank Garansi PT Goro Batara Sakti, merupakan itikad baik Achmad Ruskandar untuk menyelamatkan keuangan negara berupa Bank Garansi.
" Apabila usulan Achmad Ruskandar dinilai oleh Majelis Pengadilan Tinggi sebagai itikad baik Achmad Ruskandar, maka tindakan saya yang menyetujui usulan Achmad Ruskandar, seharusnya juga dinilai sebagai itikad baik untuk menyelamatkan keuangan negara.

ADANYA PERTENTANGAN ANTARA BEBERAPA PUTUSAN, ADALAH BERTENTANGAN DENGAN ASAS FAIR TRIAL. DAN INI MERUPAKAN BENTUK KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN JUGA DISKRIMINASI DALAM PERADILAN PIDANA

Kedua - Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:
" PengadilanTinggi DKI Jakarta dalam putusannya tidak mempertimbangkan dan tidak menyebutkan adanya Memori Banding Tambahan beserta lampiran Bukti Memori Banding Tambahan
o Melalui Memori Banding Tambahan beserta Lampiran Bukti-nya, saya dapat membuktikan adanya laporan pertanggungjawaban dari Laode M Kamaluddin atas penggunaan Dana Non Budgeter Bulog sebesar Rp 400.000.000 yang benar-benar telah digunakan untuk membiayai seminar dan diskusi-diskusi pengembangan demokrasi melalui pemberitaan mass media yang objektif dan berimbang yang diadakan oleh Forum Pengembangan Pemberitaan Mass Media Objektif.
" Kekhilafan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jelas sangat merugikan saya, karena hak-hak untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, telah dilanggar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, dan bertentangan dengan tugas pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, masing-masing tidak mengajukan Kontra Memori Banding; (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 91/PID/2003/PT.DKI, halaman 106)
" MA telah memperkuat keputusan PT dengan segala argumentasinya.


LATAR BELAKANG KASUS

" Setelah adanya Memorandum I DPR, berbagai upaya terus dilakukan untuk menurunkan suhu politik. Di forum politik, kasus BULOGGATE II ini kemudian agak mereda dan tidak ada usaha untuk mem-blow up-nya. Jelaslah bahwa kasus Buloggate I dan Buloggate II ini telah memberikan gambaran adanya keterkaitan dengan perebutan kekuasaan pada waktu itu, antara Partai Golkar dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
" Setelah itu, keadaan politik menjadi sangat liquid. Kekuatan-kekuatan politik terus berhadapan. Berbagai upaya pembentukan koalisi terus digerakkan untuk mendapatkan kekuatan. Akhirnya berujung di Sidang Istimewa MPR.

" Setelah terjadi perubahan pimpinan negara, dan Megawati Surkanoputri  PDIP memegang kekuasaan, kehidupan politikpun terus bergulir:
o Perseturuan Golkar dengan PDI makin menajam, dengan kekalahan Golkar di Sidang Istimewa MPR.
o Apakah Buloggate II akan dimunculkan lagi? Dalam bentuk apa? Kapan? Siapa yang akan dikorbankan?
o Politik, bisa mendikte hukum. Siapa yang memegang kekuasaan (secara politik), dialah yang mampu mendikte penyelenggaraan hukum
o Hukum selalu menjadi alat bantu untuk tujuan-tujuan politik.

" Sidang Istimewa MPR pada akhir bulan Juli 2001, ternyata tidak menempatkan Partai Golkar pada posisi yang lebih baik. Wakil Presiden telah dimenangkan oleh Hamzah Haz dalam pertarungan dengan jagoan Partai Golkar, Akbar Tandjung.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan petinggi Partai Golkar bahwa Buloggate II akan mencuat kembali. Oleh karena itu sebuah manuver politik dilancarkan oleh para elit Partai Golkar

Pengaruh politik tiga besar yaitu Golkar, PDI dan PKB mengharuskan mengamankan tokoh politik. Jadi masalahnya bukan sejauh mana keterlibatan saya dalam kasus Buloggate II, melainkan apa yang bisa diberlakukan terhadap saya, agar tujuan mereka untuk melindungi politik dan tokohnya bisa terlaksana.
Elit Partai Golkar terus membentuk opini masyarakat bahwa kasus ini adalah kasus Rahardi semata, dan tidak ada kaitan dengan Partai Golkar ataupun kader elitnya.

Kekuatan politik disisi lain, berusaha agar saya segera kembali ke Indonesia
" Menristek/Kepala BPPT, Dr AS Hikam, dari PKB, dengan suratnya tanggal 28 Juni 2001 mendesak saya segera kembali ke Indonesia, dengan alasan bahwa tenaganya sangat diperlukan di lingkungan BPPT.
" Prof. DR. Mahfud MD  menyatakan bahwa penetapan dan pemeriksaan saya sebagai tersangka, dapat membuka skandal money politics yang dilakukan Partai Golkar dalam Pemilu sebelumnya.

JELASLAH BAHWA KASUS BULOGGATE II ADALAH BENAR-BENAR MERUPAKAN KASUS POLITIK - PERSETERUAN ANTARA PARTAI GOLKAR DAN PKB. PKB BERUPAYA UNTUK MENYATAKAN BAHWA PARTAI GOLKAR TERLIBAT DALAM PEMILU DAN HARUS BIBUBARKAN.



LELUCON YANG MENENTUKAN NASIB

" Perkara Buloggate II disidangkan oleh dua majelis yang terpisah. Yaitu Majelis Akbar Tandjung yang terbatas pada masalah penggunaan dana Bulog sebesar 40 miliar rupiah. Yang kedua adalah majelis Rahardi Ramelan dengan dakwaan penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar 62,9 miliar rupiah.
" Walaupun dakwaan saya anggap ngawur dan banyak kelemahannya, anehnya Tim Panasehat Hukum memutuskan tidak melakukan eksepsi dengan hanya dengan alasan untuk menyingkat waktu.
" Persidangan dimulai tanggal 19 Maret 2002, sebagian besar waktu tersita untuk mengungkap kasus 40 miliar rupiah.
" Tetapi saksi-saksi yang penting, antara lain petinggi Partai Golkar seperti MS Hidayat dan Fadel Muhammad, yang dimintakan oleh tim penasihat hukum untuk dihadirkan dalam persidangan, selalu ditolak, baik oleh JPU maupun oleh majelis hakim.
" Berkas perkara yang diajukan JPU, 85 persen berisi BAP (Berita Acara Pemerikasaan) yang berkaitan dengan dana Rp 40 miliar. Berita acara pemeriksaan di lapangan yang dilaksanakan di DKI Jakarta (12 buah), Jawa Tengah (25 buah), dan Jawa Timur (23 buah). Demikian juga barang bukti dari Yayasan Raudatul Jannah, merupakan bagian terbesar dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
" Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, dalam sidang mengakui bahwa barang-barang bukti tersebut adalah fiktif.
" Dalam pemanfaatan dana Rp 40 miliar oleh Akbar Tandjung, kebohongan demi kebohongan telah disuguhkan dalam sidang oleh para saksi.
o Akbar Tandjung masih konsisten meneruskan kebohongan, atau pura-pura lupa.
o Meja di kantor Sekretariat Negara dipaksa jadi saksi.
o Kontraktor, pejabat dan politisi beramai-ramai berbohong.
o Keberadaan Yayasan Raudatul Janna tetap berada di kegelapan.
" Tetapi kesemua itu tidak pernah diakomodasikan dalam Sidang Pengadilan dengan terdakwa Ir Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang.
" Yang lebih mengagetkan pada tanggal 1 Oktober 2002, diakhir tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa surat-surat dan berkas yang disita dari Yayasan Radautul Jannah dan Winfried Simatupang (PT Bintang Laut Timur) dirampas untuk dimusnahkan. Makin jelaslah bahwa upaya untuk mengamankan para elit dan politik Partai Golkar juga memasuki ruang pengadilan.

Pemusnahan bukti untuk menghilangkan jejak, akan mengurangi upaya generasi muda kita yang ingin mencari kebenaran, di kemudian hari. Juga menghilangkan sisi gelap prilaku para elit Partai Golkar pada waktu itu. Makin jelaslah adanya intervensi politik dalam persidangan.


DAKWAAN YANG DIPAKSAKAN

" Kejanggalan
o Dakwaan menjadi melebar, dari semula dugaan adanya aliran dana nonbujeter Bulog 40 milyar untuk Partai Golkar, menjadi dakwaan penyimpangan penggunaan dana nonbujeter Bulog.
o Dana 10 miliar rupiah, Jenderal Wiranto dijadikan saksi, tapi perwira yang langsung menerima uang tersebut tidak dijadikan saksi.
o Dana untuk keperluan Paspampres, Komandan Paspampres tidak diperiksa dan tidak diajukan sebagai saksi. Yang bersaksi adalah perwira yang menerima langsung dana tersebut.
o Pencairan bank garansi PT Goro Batara Sakti, tidak seorang pun dari perusahaan tersebut yang diajukan menjadi saksi.
o Dr Laode Kamaluddin, waktu itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Pembangunan, yang jelas-jelas menerima dana sebesar 400 juta rupiah, tidak diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan tidak diajukan sebagai saksi. Anehnya yang dijadikan saksi adalah seorang pelaksana yang menerima hanya 100 juta rupiah dari DR. Laode Kamaluddin.

Kenyataan bahwa pejabat tinggi yang langsung berada di bawah Presiden BJ Habibie diskenariokan untuk tidak diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun dimunculkan di persidangan.

Pemeriksaan dan dijadikannya Wiranto sebagai saksi, karena dianggap sebagai lawan politik.

Saksi-saksi kunci dari Partai Golkar yang diminta hadir dalam sidang, selalu ditolak baik oleh JPU maupun majelis hakim.


HUKUMAN YANG HARUS DIJALANI

" MA sebetulnya telah mengambil keputusan pada tanggal 27 Oktober 2004, sehingga sejak saat itu perkara saya telah berkekuatan hukum tetap dan pemidanaan dapat dilaksanakan.
" Salinan Putusan Mahkamah Agung RI baru diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2005, dan baru saya terima dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2005,
" Eksekusi baru dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal tersebut. Dan hari itu juga, tanggal 15 Agustus 2005, saya memulai masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta.
" Akibat keterlambatan penyampaian salinan Putusan Mahkamah Agung RI, saya telah dirugikan, kehilangan hak-hak selaku terpidana.
o Pejabat Lembaga Pemasyarakatan eksekusi diperhitungkan sejak dijalankan Jaksa Penuntut Umum yakni tanggal 15 Agustus 2005.
o Beberapa pejabat yang pernah mendalami masalah tersebut, yaitu Bapak Oetojo Oesman SH (mantan Menteri Kehakiman RI) dan Bapak Adi Sujatno (mantan Dirjen Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM RI), berpendapat bahwa masa hukuman dihitung sejak tanggal vonis (Putusan Mahkamah Agung RI), yaitu tanggal 27 Oktober 2004.
" Keterlambatan penyampaian salinan putusan yang mengakibatkan terlambatnya pelaksanaan eksekusi, merupakan kelalaian dan tanggung jawab pihak Mahkamah Agung dan/atau Jaksa Penuntut Umum.,
" SANGAT IRONIS BILA KELALAIAN MA HARUS DITANGGUNG OLEH TERPIDANA.


PENUTUP

" Sejak 10 Desember 2007 sudah bebas, setelah menjalani hukuman 2 tahun dengan dikurangi remisi, dan menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) sejak 20 September 2006.
" PK sudah diajukan sejak Pebruari 2006, dan sampai sekarang (Juni 2007) belum ada keputusan.
" PK tidak dimaksudkan untuk meminta ganti rugi ataupun menunjuk siapa yang bersalah.
" PK dimaksudkan untuk meegakkan keadilan yang hakiki serta mengembalikan martabat saya didepan masyarakat dan mendapatkan kembali hak-hak saya sebagai warganegara.

Surabaya, 5 Juni 2007
Rahardi Ramelan


webmaster