|
| September 2010
|
| sun |
mon |
tue |
wed |
thu |
fri |
sat |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
| 5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
| 12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
| 19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
| 26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
aug
|
oct
|
|
KENAIKAN TDL versus PUBLIC GOODS
creator: Rahardi Ramelan
category: Opini
create date: 2006-03-30
user group:
role: all
|
TDL dan PUBLIC GOODS?
Oleh: Rahardi Ramelan
Guru Besar, Institut Teknologi Sepuluh Nopember - ITS
Baru saja kita melewati hiruk-pikuknya kenaikan harga BBM dan tarif jalan tol, dan di awal tahun 2006 ini masyarakat kita sudah dihadang lagi dengan masalah baru, rencana kenaikan TDL (tarif dasar listrik). Kenaikkan TDL ini sudah pasti akan mempengaruhi secara luas kehidupan kita. Gelombang penolakkan kenaikkan TDL ini sudah mulai memanas. Demonstrasi dilakukan diberbagai kota. KADIN telah mengeluarkan pernyataannya yang menginginkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikkan TDL, atau setidak-tidaknya membatasi kenaikkan tersebut, kalau tidak dikhawatirkan akan terjadi gelombang PHK. BPK ikut menyampaikan pendapatnya. DPR juga angkat bicara. Anehnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikkan TDL tersebut. Bukankah seorang menteri itu adalah bagian dari kabinet, bagian dari pemerintah? Jadi sebetulnya siapa yang telah menetapkan kenaikkan TDL ini? Siapa yang telah menentukan kebijakan kenaikan TDL? Bukankah listrik itu termasuk public goods? Sebagai public goods tentu kebijakannya bukan hanya sekedar mencari keuntungan, tetapi dampaknya terhadap kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu harus memperhitungkan outcome dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Seharusnya seluruh jajaran kabinet harus terlibat, bukan hanya Tim Ekonomi.
Kebijakan public goods
Pada tahun 2005 masyarakat sudah dibebani dengan kenaikan harga BBM. Memang maksudnya menekan subsidi BBM yang menjadi beban pemerintah. Tapi akibatnya sangat luas, pemerintah terpaksa memberikan subsidi tunai langsung (STL) untuk masyarakat lapisan bawah. Perusahaan-perusahaan mengeluh kenaikan harga BBM ini, ada yang mengancam akan mengadakan PHK atau menutup operasinya. Kenaikan harga BBM sebagai public goods mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan kita. Belum lagi masalah ini mencapai titik keseimbangan baru, sudah ada lagi gangguan kenaikan TDL.
Kita masih ingat sewaktu Pertamina menaikkan harga elpiji, anehnya Pemerintah dalam penjelasan resminya pada waktu itu menyatakan tidak dapat mengintervensi kebijakan tersebut. Apa betul demikian? Siapakah pemegang saham Pertamina? Bukankah pemerintah ini mempunyai kementerian dengan portofolio yang mengurusi BUMN, termasuk Pertamina?
Yang menjadi pertanyaan adalah, masihkah kita mengenal public goods dalam perekonomian kita? Kalaupun kita masih memiliki public goods tersebut, bagaimana pemerintah menentukan besaran harga atau tariff -nya? Kalau tidak ada kejelasan mengenai public goods ini, dimasa depan kita akan menghadapi berbagai masalah mengenai penentuan harga dan tariff, misalnya air minum (PDAM), angkutan kereta api, jasa telepon, jasa pos, serta berbagai pelayanan masyarakat lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembuatan KTP, SIM, dan lainnya.
Di akhir tahun 2004 Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan koreksi atas UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mencabut undang-undang atau bagian dari undang-undang oleh MK, dikaitkan dengan pertanggung jawaban terhadap Undang-undang Dasar. Keputusan ini mempunyai implikasi filosofis dan implikasi ekonomi yang mendalam. Kita perlu melihatnya bukan hanya mengenai undang-undangnya itu sendiri, melainkan kaitannya dengan berbagai masalah yang berhubungan langsung dengan kepentingan kehidupan rakyat dan pengusahaan public goods. Keputusan MK ini perlu menjadi masukkan yang penting bagi pemerintah dan legislator untuk secara tegas menetapkan berbagai komoditi dan jasa yang dikatagorikan sebagai public goods. Diharapkan MK dapat secara proaktif mengawasi dan menganalisa berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan public goods ini.
Kemitraan
Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat pada tahun 1980-an dan awal 1990-an, menyebankan pemerintah menghadapi kekurangan dana untuk mengadakan investasi dalam upaya menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi masyarakat. Oleh karenanya dikembangkan berbagai pemikiran untuk melibatkan dan meningkatkan peran swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Untuk itu telah diterapkan berbagai pola kemitraan, sehingga sebagian infrastruktur mulai beralih dari pure public good menjadi semi public good. Kebijakan keikut sertaan swasta dalam investasi waktu itu dimaksudkan untuk mengurangi beban pinjaman pemerintah, baik pinjaman luar negeri maupun pinjaman dalam negeri. Kemudian untuk dapat menarik dan mengamankan investasi swasta dibidang public goods ini, maka berbagai perundangan telah disesuaikan.
Masih segar dalam ingatan kita, betapa ramainya perdepatan pro dan kontra penjualan Indosat pada tahun 2003. Selain masalah posisi strategis Indosat, tetapi juga kedudukan telekomunikasi sebagai infrastruktur ekonomi, yang berarti juga public good, menjadi keprihatinan kita.
Public good pada dasarnya mempunyai dua ciri pokok yaitu sebagai non-rivalry good, yang berarti masyarakat dapat memanfaatkan tanpa bersaing dan mendapat pelayanan yang wajar, dan non-excludable good, yang berati tidak dapat dikhususkan hanya untuk sekelompok pengguna saja. Menentukan kemitraan atau swastanisasi pengelolaan public goods ini harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintah, pemerintah daerah, legislator baik dipusat maupun didaerah, harus menyadari bahwa masyarakt kita, yang mempunyai tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang sangat berbeda, masih membutuhkan keberadaan public goods dengan harga yang terjangkau. Janganlah segalanya dihitung hanya dengan untung dan ruginya saja, seperti private goods saja.
BUMN dan BUMD yang mempunyai tugas antara lain untuk mengelola public goods, melalui PSO (public service obligation), haruslah menyadari sepenuhnya akan tugas ini. Dengan adanya rencana penjualan BUMN, diharapkan agar pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan public goods selalu had the public in mind. Bukan hanya menjalankan berbagai peraturan yang sudah ada, melainkan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat, menjalankan corporate social responsibility. Inilah yang diharapkan dalam menentukan TDL, jangan sampai menciptakan ketidak seimbangan baru.(LP Cipinang, Maret 2006)
(Dimuat Koran Republika 16 Maret 2006)
|
|
|
|
add comment
|
|