Show Topic
Kekeliruan Divestasi Indosat
Sabtu, 28 Desember 2002
Kekeliruan Divestasi Indosat
Oleh : Rahardi Ramelan
Kita sadari bahwa pemerintah sedang menghadapi masalah keuangan yang sangat sulit. Ditambah lagi dengan berbagai musibah bencana alam dan menanggulangi akibat gangguan keamanan. Tidak mudah bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan program kerja sesuai dengan APBN. Di sisi penerimaan, antara lain, yang paling dapat diandalkan adalah penjualan aset yang berada di BPPN.
Pemerintah melalui BPPN telah memilih untuk menjual antara lain saham pemerintah yang ada di PT Indosat melalui cara competitive bidding yang transparan, yang kemudian dimenangkan oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT). Pejualan saham Indosat kepada STT melalui suatu tender merupakan satu proses yang sah. Tetapi ada dua implikasi yang tidak dicermati oleh BPPN, dan bisa menyulitkan perkembangan ekonomi dan masyarakat di masa depan. Pertama, adalah terjadinya monopoli atau sekurang-kurangnya posisi dominan STT dalam sektor telekomunikasi di Indonesia. Kedua, telekomunikasi adalah bagian dari infrastruktur yang merupakan jasa publik, dan bukan komoditi biasa.
Sudah banyak kelompok masyarakat, termasuk KPPU, Mastel (Masyarakat Telekomunikasi Indonesia) dan PT Telkom Tbk serta kalangan legislatif, yang concerned mengenai penjualan saham Indosat kepada STT ini, yang menempatkan posisi dominan STT di sektor telekomunikasi kita makin mencolok. STT adalah perusahaan milik pemerintah Singapura yang sudah menguasai sebagian telekomunikasi di Indonesia, yaitu sebagai mitra PT Telkom dalam KSO di wilayah Indonesia bagian timur, pemilikan saham 35 persen di PT Telkomsel. Dan, sekarang ini akan memiliki saham 41,9 persen di PT Indosat.
Kepemilikan saham di Indosat itu berarti juga menguasai perusahaan telepon selular lainnya, yaitu IM3 dan Satelindo. Keadaan yang demikian ini sangat mengkhawatirkan perkembangan telekomunikasi di Indonesia dan jelas menempatkan STT menjadi posisi dominan. Dengan demikian, posisi ini dapat bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli, dan hal inipun sangat dikhawatirkan oleh PT Telkom.
Kekhawatiran PT Telkom itu sangat berdasar mengingat selain posisi STT tersebut di atas, juga hampir semua hubungan internasional akan dikuasai oleh STT, termasuk kabel di bawah laut dan hubungan melalui Singapura. Kita perlu mencermati arti posisi dominan dalam UU Nomor 5/1999, yang tidak selamanya harus dilihat dari 'pasar' seluruh Indonesia, tetapi harus dilihat dari 'pasar' pada 'wilayah tertentu'.
Dengan pengertian di atas, kita akan melihat betapa pengaruhnya pemilikan STT di Indosat ini di wilayah Indonesia bagian timur dan hubungan telekomunikasi internasional. Walaupun pemerintah telah menetapkan bahwa dalam telepon fixed line, kita menganut duopoly, tetapi dalam pengertian bahwa duopoly tersebut akan bersaing dengan sehat.
Kedudukan telekomunikasi dalam perkembangan ekonomi dimasa mendatang, menuju masyarakat informatika (information society), sangatlah menentukan. Berbagai jenis kegiatan 'E' -- seperti E-Business, E-Banking, E-Government, dan E-Education -- sudah marak berkembang dan akan makin berkembang lagi.
Perkembangan itu tidak lepas dari ketersediaan infrastruktur fisik telekomunikasi. Saat ini, misalnya kita sudah menghadapi kendala bahwa dibeberapa wilayah di Pulau Bali, yang merupakan pusat parawisata nasional sudah mengalami kekurangan fixed line, karena adanya posisi natural monopoly dari KSO wilayah timur, dikarenakan STT yang menjadi mitra Telkom, enggan mengadakan perluasan investasi.
Pemerintah yang beranggapan bahwa dengan pemilikan golden share masih bisa mengendalikan perusahaan untuk tidak dimanfaatkannya 'posisi dominan' oleh STT untuk mengatur pasar, merupakan anggapan yang keliru, karena pemilikan golden share tidak dapat mempengaruhi kebijakan operasional perusahaan.
Yang kedua adalah masalah kedudukan telekomunikasi yang termasuk infrastruktur ekonomi, yang berarti bahwa telekomunikasi digolongkan sebagai public good. Sebagai public good berarti mempunyai dua ciri pokok yaitu sebagai non-rivalry good, yang berarti masyarakat dapat memanfaatkan tanpa bersaing dan mendapat pelayanan yang wajar; dan non-excludable good, yang berati telekomunikasi tidak dapat dikhususkan hanya untuk sekelompok pengguna saja.
Pola kemitraan
Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat pada tahun 1980-an dan awal 1990-an, menyebabkan pemerintah, yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi masyarakat, menghadapi kekurangan dana untuk mengadakan investasi. Inilah salah satu ciri dari komoditi yang bersifat pure public good, yaitu lambannya perluasan kapasitas oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun 1990-an, dikembangkan berbagai pemikiran untuk melibatkan dan meningkatkan peran swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Diterapkanlah berbagai kebijakan pada waktu itu seperti BOT (Build Operate Transfer), BTO (Build Transper Operate), BOO (Build Own Operate), KSM (Kerja Sama Manajemen) dan KSO (Kerja Sama Operasi), maupun swastanisasi.
Dengan diterapkannya berbagai pola kemitraan tersebut, sebagian infrastruktur mulai beralih dari pure public good menjadi semi public good.
Walaupun perubahan itu terjadi, tetapi dua hal yang tetap melekat sebagai infrastruktur adalah sifatnya sebagai natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Dua hal inilah yang harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengusahakan infrastruktur, tidak dapat hanya dilihat berdasarkan untung-rugi perusahaan semata, karena pengaruhnya yang luas kepada perekonomian nasional dan kehidupan sosial masyarakat. Sehingga, keputusan penjualan saham pemerintah kepada STT perlu ditinjau kembali.
Selain telekomunikasi, kita masih menghadapi berbagai masalah sejenis dalam bidang infrastruktur ini, seperti tenaga listrik, air minum, jalan tol, pelabuhan, bandara dan lain-lain. Dengan belum adanya kejelasan mengenai 'kemitraan' dalam pengusahaan infrastruktur, saat ini kita telah dihadapkan dengan keadaan yang sudah mengganggu produktivitas masyarakat maupun ekonomi kita.
Kemacetan dijalan tol sudah merupakan pemandangan sehari-hari dan seolah-olah sudah kronis. Pada jam-jam tertentu, kemacetan dijalan tol sudah tidak ada bedanya dengan meacetan dijalan biasa. PLN sudah mulai dengan kemungkinan diberlakukannya giliran padaman listrik, kwalitas aliran listrik menurun di beberapa wilayah. Penyelenggaraan air minum, walaupun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, masih jauh dari yang diharapkan.
Untuk melaksanakan komitmen BPPN dalam APBN, penjualan saham atau aset pemerintah sebaiknya diutamakan dari perusahaan kontraktor, perdagangan, perbankan serta industri yang bukan merupakan unggulan nasional (national champion).
BPPN sebagai bagian dari pemerintah, dalam menentukan mitra swasta untuk perusahaan yang bidang usahanya public good, haruslah had the public in mind, bukanhanya sekedar memenuhi target.
Penulis, Mantan Komisaris Utama PT Telkomsel dan Anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi
|