KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN SISTEM KETENAGALISTRIKAN DI INDONESIA YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
Oleh
Rahardi Ramelan
Wakil Ketua Bappenas
Seminar nasional Pertama Ele1ctropin 1995
Bandung, 12 Desember 1995
I. Pendahuluan
Sesuai dengan arahan GBHN 1993, maka pembangunan dan pengembangan sistem kelistrikan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) akan dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan koperasi, serta akan terus ditingkatkan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan. Sehubungan dengan amanat GBHN itu, dalam Repelita VI selanjutnya digariskan beberapa kebijaksanaan dan yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
- meningkatkan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik yang meliputi pusat pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi, dan distribusi agar lebih merata dan meluas dengan memperhatikan keseimbangan sistem serta tata ruang nasional dan daerah;
- meningkatkan interkoneksi antara sistem ketenagalistrikan yang ada tanpa memandang kepemilikannya, sehingga dapat diperoleh manfaat keandalan dan keekonomian yang lebih baik;
- meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi daerah perdesaan melalui perluasan jaringan distribusi yang ada dengan mengutamakan pemanfaatan sumber energi setempat.
- meningkatkan pemanfaatan teknologi yang bersih dan akrab lingkungan;
- meningkatkan penggunaan energi yang tidak atau sangat sedikit mencemari lingkungan, seperti panas bumi, gas bumi, tenaga air, energi angin, dan energi surya.
- meningkatkan peran serta koperasi dan usaha swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana energi.
Beberapa pokok kebijaksanaan tersebut ditetapkan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dimana pada akhir PJP II, hampir seluruh penduduk Indonesia harus sudah dapat menikmati tenaga listrik, dan seluruh desa diharapkan telah menikmati tenaga listrik pada akhir Repelita VII.
II. Pendanaan Pembangunan Sektor Tenaga Listrik Selama PJP I
Selama kurun waktu PJP I, pembangunan sektor tenaga listrik boleh dikatakan seluruhnya dibangun oleh PLN, karena pada waktu itui tidak ada pihak swasta yang melakukan investasi, kecuali untuk pemakaian sendiri (captive power). Kapasitas pembangkit listrik yang terpasang pada kurun waktu tersebut adalah 24.075 megawatt, yang terdiri atas pembangkit PLN sebesar 13.568 megawatt dan non-PLN sebesar 10.507 megawatt. Dalam kurun waktu yang sama, sarana penyaluran listrik yang dibangun adalah jaringan transmisi sepanjang 19.986 kilometersirkit dan jaringan distribusi sepanjang 280.762 kilometersirkit. Sedangkan gardu induk yang dibangun seluruhnya berjumlah 23.936 megavoltampere.
Di dalam membangun fasilitas di sektor tenaga listrik tersebut, selama PJP I, PLN senantiasa mendapatkan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal pemerintah di dalam menbiayai proyek proyek tersebut. Selama 25 tahun membangun, dana investasi yang telah dipergunakan untuk membangun sektor tenaga listrik kurang lebih sebesar US$ 17.750 juta, sedangkan investasi fasilitas yang dibangun oleh non-PLN diperkirakan sebesar US$ 6.100 juta.
Sebelum tahun 1982/83, seluruh pembangunan sektor tenaga listrik dibiayai dari APBN yang terdiri dari valuta asing yang berasal dari bantuan luar negeri (hibah ataupun pinjaman), dan dari rupiah murni yang berasal dari tabungan Pemerintah. Namun, sejak mulai mampu menyisihkan hasil operasinya, sejak tahun 1982/83 PLN menggunakan dananya sendiri untuk keperluan investasi pembangunan, atau disebut dengan Anggaran-PLN (APLN). Dana APLN ini dalam perjalanan selanjutnya juga diperoleh dari pinjaman dari Perbankan nasional, rekening dana investasi, dan hasil penjualan obligasi.
Pola bantuan pembiayaan yang diberikan kepada PLN selama PJP I dari tahun ketahun senantiasa terus dikurangi, yaitu dari pola pembiayaan yang besarnya 100% pada tahun 1969/70 menjadi sekitar 40% pada anggaran tahun 1993/94. Kini anggaran rupiah murni APBN dan pinjaman luar negeri yang dijadikan PMP, dikonsentrasikan untuk proyek yang berada di luar Pulau Jawa serta proyek yang secara komersial belum menguntungkan, seperti listrik perdesaan.
Kebijaksanaan hanya membiayai proyek yang ada di luar Jawa dengan anggaran rupiah murni APBN dan pinjaman luar negeri yang dijadikan PMP dilaksanakan sehubungan dengan sulitnya memperoleh pinjaman lunak untuk proyek yang berada di pulau Jawa, karena sudah dianggap "commercially viable". Dengan demikian, memperoleh pinjaman lunak untuk pembiayaan sektor tenaga listrik di masa depan akan menjadi makin sulit.
Kesulitan memperoleh pinjaman juga menyebabkan sulitnya mencapai target pembangunan sektor tenaga listrik. Selama Repelita VI saja ditargetkan pembangunan pembangkit sebesar 12.467 MW, jaringan transmisi sepanjang 10.548 kilometersirkit dan gardu induk sebesar 30.406 MVA. Dengan demikian sasaran pembangunan sektor tenaga listrik selama Repelita VI, kurang lebih sama besarnya dengan apa yang telah dicapai selama 25 tahun.
Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan selama Repelita VI, sudah dapat dipastikan bahwa baik pemerintah maupun sumber dana dalam negeri lainnya tidak akan sanggup menanggung pembiayaan sepenuhnya. Oleh karena itu, juga diperlukan pembiayaan dari sumber dana luar negeri baik sebagai pinjaman pemerintah, maupun pinjaman swasta atau investasi langsung dari penanam modal asing.
III. Kebijaksanaan Untuk Mengantisipasi Situasi di Masa Depan
GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dana dalam negeri untuk pembiayaan pembangunan terutama akan digali dari sumber kemampuan sendiri. Sedangkan sumber dana luar negeri berupa pinjaman pemerintah yang masih diperlukan, berfungsi sebagai pelengkap yang diperoleh dengan syarat lunak yang peranannya secara bertahap harus dikurangi. Selanjutnya dikatakan bahwa pinj aman dilaksanakan dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing serta digunakan untuk kegiatan pembangunan yang produktif dan sesuai prioritas serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Mengikuti amanat GBHN 1993 dan mengingat bertambah sulitnya memperoleh dana pinjaman lunak dari luar negeri serta perlunya menciptakan iklim agar swasta berniat untuk investasi dalam sektor tenaga lsitrik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Dengan adanya peraturan ini maka usaha produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, terbuka untuk penanaman modal asing dimana saham yang dimiliki asing tersebut dapat mencapai sebesar-besarnya 95%.
Sesuai pidato Presiden 17 Agustus 1995, dengan revisi dari target yang telah ditetapkan, pemerintah diharapkan hanya akan membiayai 23% dari total investasi yang diperlukan. Selebihnya sebesar 77% diharapkan berasal dari partisipasi masyarakat yang dalam hal ini usaha swasta dan koperasi.
Mengingat sasaran dalam Repelita VI merupakan sasaran indikatif, maka sesuai dengan keadaan, setiap tahun khususnya dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus akan dilakukan koreksi terhadap sasaran yang hendak dicapai.
Dalam melaksanakan amanat GBHN untuk mencapai sasaran pembangunan yang pada dasarnya adalah menyediakan tenaga listrik dengan jumlah, mutu, dan pelayanan sesuai kebutuhan, serta dengan harga yang wajar, maka pokok kebijaksanaan pemerintah dalam perencanaan dan pembiayaan sistem kelistrikan adalah (a) meningkatkan sarana dan prasarana, (b) meningkatkan fungsi kelembagaan; (c) meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan teknologi; (d) meningkatkan peran serta masyarakat; dan (e) meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dalam pemanfaatan energi.
Khusus tentang kebijkasanaan yang menyangkut lingkungan, kebijaksanaan ini ditujukan untuk melestarikan sumber energi jangka panjang dan melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat yang dilakukan dengan meningkatkan penggunaan energi yang tidak atau sedikit mencemari lingkungan seperti panasbumi, gas bumi, tenaga air, energi angin, dan energi surya.
Dengan mengacu pada kebijaksanaan makro yang telah ditentukan, pemerintah kemudian menyusun Sarlita yang menjadi acuan tentang rencana pengembangan sistem kelistrikan, termasuk pengelompokan pembangunan proyek yang dibiayai pemerintah dan swasta.
IV. Beberapa Langkah Strategis
Dalam mengantisipasi kebutuhan dana investasi yang semakin meningkat dan kemampuan pemerintah untuk investasi yang makin terbatas, telah diambil beberapa keputusan yang penting.
Pertama, mendorong pihak swasta untuk melakukan investasi dalam pembangunan ketenagalistrikan. Sampai saat ini telah ditandatangani 3 kontrak jual beli listrik antara PLN dengan pihak swasta yang mengelola pembangkit secara BOO (Built Own Operate), yaitu untuk PLTU Paiton Swasta I (2 x 615 MW) dengan total investasi diperkirakan sebesar US$ 1.840 juta, PLTU Paiton Swasta II (2 x 610 MW) sebesar US$ 1.820 juta, dan PLTU Tanjung Jati B (2 x 660 MW) sebesar US$ 1.365 juta.
Kepada pihak swasta (PT. Cikarang Listrindo), pemerintah juga telah memberikan ijin untuk mengelola pusat pembangkit beserta jaringan distribusinya secara BOO, dimana listrik yang dihasilkan kemudian dijual kepada masyarakat industri di kawasan Industri Cikarang. Sedangkan kelebihan produksi listrik dijual kepada PLN sesuai kebutuhan.
Kedua, menyempurnakan kebijaksanaan-kebijaksanaan sektor ketenagalistrikan dan melakukan restrukturisasi di PT PLN (Persero) yang dimaksudkan, selain untuk mendorong minat swasta melakukan investasi dalam ketenagalistrikan juga untuk meningkatkan kemampuan PLN dalam membiayai sendiri proyek-proyeknya.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai serta harga yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat, dengan tetap memberikan keuntungan kepada PLN sebagai pengelola utama, telah diterbitkan Keppres 67 tahun 1994 tentang Penyempurnaan Mekanisme Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik, dimana perubahan tarif tenaga listrik ditetapkan secara berkala berdasarkan perubahan harga bahan bakar, harga pembelian listrik dari pihak swasta, tingkat inflasi, dan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah.
Selanjutnya dengan PP No. 23 tahun 1994, status PLN telah berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas. Dengan demikian, PLN diharapkan dapat lebih lincah dan leluasa dalam mengatur struktur permodalan serta dalam mencari dana untuk melakukan investasi yang diperlukan dalam pembangunan sektor tenaga listrik.
Dalam rangka restrukturisasi perusahaan, 2 anak perusahaan PLN dalam pembangkitan juga telah terbentuk. Selain kedua anak perusahaan ini, pemerintah juga telah menyiapkan anak perusahaan lainnya, perusahaan patungan dengan Pertamina yang bergerak dalam pembangkit panas bumi serta restrukturisasi perusahaan lainnya. Anak perusahaan ini, pada gilirannya akan dapat menghimpun dana untuk pembangunan ketenagalistrikan yaitu dengan menjual sebagian assetnya ke pasar modal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk mendorong pembangunan listrik perdesaan oleh koperasi dan swasta, telah diluncurkan paket kebijaksanaan "pembelian tenaga listrik skala kecil" dan "pembelian tenaga listrik secara curah". Kebijaksanaan pertama dimaksudkan untuk memudahkan perusahaan listrik skala kecil, terutama yang mengusahakan dari sumber energi terbarukan, untuk menjual listriknya pada PLN. Sedangkan kebijaksanaan yang kedua dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada koperasi atau swasta agar dapat menjual listrik yang diproduksi PLN.
Untuk daerah-daerah yang di dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun kedepan belum termasuk dalam rencana pemerintah untuk dilistriki, pemerintah telah mengambil langkah percepatan untuk melistrikinya dengan mengembangkan program pembangkit listrik tenaga surya, SHS (solar home system), yang seluruhnya direncanakan akan melistriki 1 juta rumah dengan total kapasitas 50 MWp (Mega Watt peak). Untuk pendanaan proyek-proyek seperti ini, dananya disediakan oleh pemerintah berupa dana APBN Rupiah dan pinjaman lunak luar negeri, yang kemudian dikembangkan menjadi "dana bergulir". Dana bergulir ini diperoleh dari uang cicilan peralatan dari masyarakat desa yang rumahnya telah mendapat fasilitas SHS.
Selain dana pinjaman yang diberikan kepada pemerintah, Bank Dunia dalam tahun 1996 ini juga akan memberikan pinjaman langsung kepada masyarakat melalui Bank pemerintah untuk pembelian SHS yang dipasang di rumahnya, serta kepada pengusaha swasta yang berminat membangun pusatpusat listrik untuk kepentingan umum, dengan bahan bakar energi baru dan terbarukan. Listrik yang dihasilkan selain dapat dijual langsung kepada masyarakat, juga dijual kepada PLN.
Pada saat ini, pemerintah juga telah mendapatkan bantuan teknik dari Bank Dunia, untuk melakukan studi tentang kemungkinan dibentuknya anak perusahaan Distribusi yang modern dan independen dengan memilih PLN Distribusi Jakarta - Tangerang sebagai percontohan.
V. Beberapa Pemikiran Strategis
Pendanaan pembangunan sektor tenaga listrik yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan umum, untuk masa yang akan datang sudah dapat dipastikan hampir seluruhnya akan ditanggung oleh para pemegang ijin usaha kelistrikan untuk kepentingan umum, yang dalam hal ini adalah PT PLN (Persero), Swasta baik nasional maupun asing, dan Koperasi. Pemerintah akhirnya hanya akan berfungsi sebagai pengendali serta hanya membiayai proyek-proyek yang secara komersial tidak menguntungkan.
Proyek-proyek yang masih akan dibiayai pemerintah, antara lain proyek-proyek perintisan, percontohan, pendidikan, dan penelitian dalam rangka pembangunan tenaga listrik, yang pada dasarnya akan mendorong pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional.
Khusus untuk pinjaman luar negeri yang diperkirakan akan masih diperlukan oleh PT PLN (Persero), pemerintah juga akan tetap membantu untuk mendapatkan sumber-sumber dana murah. Dana pinjaman luar negeri ini akan diterus-pijamkan kepada PT PLN (Persero), dan merupakan pelengkap dari dana sendiri PT PLN (Persero).
Untuk mencapai keadaan tersebut, deregulasi di sektor tenaga listrik memang masih perlu dilaksanakan. Deregulasi ini terutama dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi PT PLN (Persero), sehingga pada gilirannya PT PLN (Persero) akan mampu menghimpun dana sendiri untuk membiayai proyek-proyeknya. Di samping itu, juga untuk mendorong swasta dan koperasi agar dapat ikut barpartisipasi dalam pembangunan sektor tenaga listrik, serta menarik investasi asing.
Dalam menarik investasi asing ini, pemerintah agar senantiasa tetap melakukan pengaturan jadwal pelaksanaan proyek-proyek listrik swasta, sesuai dengan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN). Hal ini perlu, mengingat RUKN merupakan dokumen keputusan pemerintah yang sangat penting untuk menjadi acuan tentang rencana pengembangan kelistrikan, yang dapat dibangun oleh swasta maupun PLN. Selain itu, pengaturan masuknya investasi swasta, yang dananya kebanyakan berasal dari pinjaman luar negeri, sangat diperlukan untuk pengendalian balance of payment.
Khusus untuk proyek yang proyek yang menggunakan energi yang tidak mencemari lingkungan perlu diberikan kemudahan dan insentif. Penggantian diesel dengan sumber energi seperti mini hidro, listrik tenaga surya, dan angin selayaknya diberikan kemudahan dan insentif.
Beberapa cara pendanaan pembangunan sektor tenaga listrik (non conventional) yang potensial tetapi masih perlu untuk dikaji lebih lanjut, dapat dikemukakan sebagai berikut.
Built, Lease, and Transfer (BLT)
Proyek-proyek transmisi dan gardu induk serta perangkat penunjang sistem pengatur beban, sebaiknya tetap dikelola oleh pemerintah, yang dalam hal ini PT PLN (Persero) sebagai BUMN, karena fasilitas ini akan menjadi pengatur dan pengendali dari seluruh fasilitas tenaga listrik termasuk diantaranya yang dikelola oleh swasta.
Pembiayaan proyek-proyek ini, seyogyanya di tanggung oleh PT PLN (Persero) dengan dana sendiri hasil operasi maupun pinjaman pemerintah yang diterus-pinjamkan. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya, PT PLN (Persero) mengalami kesulitan, maka pola pembiayaan BLT akan menjadi pola yang paling cocok. Pola BLT ini juga dapat dipikirkan untuk proyekproyek lainnya yang masih diharapkan tetap dikelola oleh PT PLN (Persero).
Built and Lease (BL)
Untuk proyek-proyek pembangkit minyak, seperti PLTD dan PLTG, yang berada di suatu wilayah yang dalam waktu yang tidak terlalu lama secara sistem akan interkoneksi atau sedang melaksanakan pembangunan pembangkit dengan kapasitas besar, pembiayaan sebaiknya dilaksanakan dengan sistem sewa (BL) jangka pendek sampai interkoneksi itu terlaksana atau pembangunan pembangkit besar selesai.
Pola BL ini juga akan cocok untuk penyediaan fasilitas tenaga listrik yang dibutuhkan sesaat, karena adanya kerusakan pada pembangkit utama misalnya. Dengan demikian penggunaan minyak secara nasional akan dapat dikurangi. Hal ini juga sesuai dengan program nasional dalam pengurangan pemakaian minyak bumi di dalam negeri.
Built, Operate, and Own (BOO)
Untuk proyek-proyek transmisi dan gardu induk yang terkait dengan pembangkit swasta dan kecil kemungkinan untuk dipergunakan oleh masyarakat, pembiayaan sebaiknya juga dilaksanakan secara BOO.
Selain itu, seperti yang sudah dilaksanakan, pola BOO juga masih diperlukan untuk proyek pembangkit baik yang telah direncanakan oleh pemerintah (solicited) maupun yang tidak direncanakan (unsolicited).
Sedangkan untuk daerah-daerah terpencil yang mempunyai sumber daya energi dan hanya memerlukan pembangkit dengan kapasitas kecil, pemerintah seyogyanya mengupayakan dana pinjaman murah dengan jangka waktu panjang, dari sumber-sumber keuangan luar negeri. Dana pinjaman murah ini akan dipinjamkan kembali kepada masyarakat, baik usaha swasta maupun koperasi yang berminat mengelola fasilitas ketenagalistrikan secara BOO.
Built, Operate And Transfer (BOT)
Sistem pendanaan BOT akan dirasakan cocok untuk pembangunan proyek-proyek kelistrikan yang dianggap sangat diperlukan tetapi harus dikelola oleh pemerintah yang dalam hal ini PT PLN (Persero).
Pendanaan untuk pembangunan pusat listrik tenaga air (PLTA), mungkin merupakan salah satu contoh yang cocok dilaksanakan dengan cara BOT. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa PLTA perlu tetap dikuasai pemerintah, karena menyangkut masalah alam yang tidak pasti, lingkungan dan pengaturan air yang digunakan oleh masyarakat. Selain itu, juga dirasakan tidak akan terlalu menarik minat swasta karena selain akan membutuhkan biaya tinggi juga masa pembangunan yang lama.
Namun demikian, konsep BOT ini masih perlu dikaji secara mendalam, khususnya dalam pengaturan operasi dan pemeliharaan, agar PT PLN (Persero) tidak menerima sisa PLTA yang tidak dapat beroperasi lagi secara baik pada saat dialihkan oleh swasta.
Strategic Partner
Sistem strategic partner adalah suatu cara pendanaan dengan membawa partner pemilik dana untuk bersama-sama mengelola proyek investasi.
Anak perusahaan yang telah ada, suatu saat juga harus didorong untuk membentuk anak perusahaan yang pada gilirannya diharapkan dapat membawa strategic partner. Pola strategic partner ini akan cocok untuk menghimpun dana pada cucu perusahaan tersebut, yang pada gilirannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sektor tenaga listrik secara nasional.
Pola strategic partner ini dirasakan tidak akan cocok untuk menghimpun dana pada anak perusahaan, karena dikhawatirkan akan lebih banyak merugikan kita. Kerugian ini bisa saja disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang masih lemah, sehingga dalam pengelolaan perusahaan akan selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Selain itu, pola ini juga dikhawatirkan hanya akan menjadi alat dari strategic partner untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai saham, dan strategic partner tersebut akan menjual sahamnya di pasar modal atau kepada pihak lain setelah nilai sahamnya berlipat ganda.
Pasar Modal
Pengumpulan dana melalui pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diperoleh dengan menjual saham dari anak perusahaan, namun untuk bidang usaha yang menyangkut rakyat banyak, jumlah saham yang dijual ini, seyogyanya merupakan saham minoritas, sehingga PT. PLN (Persero) masih dapat menjalankan misinya sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang ditetapkan.
Selain anak perusahaan pembangkit, bidang distribusi juga mempunyai prospek yang baik untuk dijadikan anak perusahaan agar dapat beroperasi lebih efisien dan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk pendanaan pembangunan sektor tenaga listrik.
Dana Bergulir Abadi
Untuk pembangunan kelistrikan di daerah-daerah terisolir, dimana PLN baru akan dapat melistriki dalam waktu yang cukup lama, serta tidak ada swasta atau masyarakat yang berminat menanamkan modalnya, pemerintah berkewajiban untuk membiayainya.
Di daerah seperti ini, pemerintah akan melakukan perintisan dengan cara memasang sebagian sarana kelistrikan sesuai dengan kemampuan pemerintah, sedangkan pengembangannya dilaksanakan oleh masyarakat setempat dengan menggunakan dana yang terhimpun dari hasil pembayaran listrik yang menjadi dana bergulir abadi.
Dengan demikian, fasilitas ketenagalistrikan yang dibeli dengan dana pemerintah tersebut akan diberikan sebagai subsidi pemerintah kepada masyarakat melalui koperasi setempat untuk dikelola dan dikembangkan. Sebagai penanggung jawab atas pengelolaan fasilitas ini bisa Pemda atau Kanwil Departemen Koperasi.
VI. Kesimpulan
Besarnya kebutuhan akan tenaga listrik menyebabkan sasaran yang ditargetkan membutuhkan biaya yang relatif besar pula. Pemerintah mengantisipasi kebutuhan pendanaan tersebut dengan membuat iklim yang kondusif agar masyarakat ikut berpartisipasi dan secara perlahan namun pasti, peranan pemerintah dalam penyediaan dana bagi sektor tenaga listrik akan makin berkurang dan sebaliknya peranan swasta akan menjadi lebih besar.
Beberapa bentuk kerjasama dengan swasta baik dalam penyediaan dana, investasi, serta pembangunan sarana dan prasarana sudah waktunya untuk dijalankan. Khusus untuk proyek yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi bersih dan tidak mencemari lingkungan, pemerintah perlu memberikan insentif kepada investor sehingga pembangunan kelistrikan yang bernafaskan akrab lingkungan dapat berkembang dengan baik.